NO WASTING TIME!

Minggu, 27 Juni 2010

Melawan Narkoba belum Selesai!

Melawan Narkoba belum Selesai!

Dimuat di Harian Joglosemar / Sabtu, 26/06/2010

- Sutrisno

Disinyalir sejak tahun 1960-an, narkoba merajalela di seluruh dunia bagaikan wabah, jumlah pemakainya semakin banyak dan menimbulkan masalah sosial yang semakin serius. Untuk menangani bahaya narkoba, sejak tahun 1987, Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan setiap tanggal 26 Juni sebagai International Day Against Drug And Illicit Trafficking atau yang kita kenal sebagai Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI). Tanggal itu merupakan momentum besar dalam sejarah peperangan melawan narkoba dan diperingati oleh seluruh bangsa-bangsa di dunia.

Tema Hari Anti-Narkotika Internasional tahun 2010 adalah Think Healthy without Drugs (Berpikir Sehat tanpa Narkotika). Napza (narkotik, psikotropika, dan zat adiktif) atau yang biasa kita kenal dengan nama narkoba merupakan musuh lama masyarakat. Sayangnya “penyakit” ini makin populer di kalangan remaja, bahkan anak-anak.

Data di United Nations Office on Drugs an Crime (UODC) atau badan PBB yang menangani obat-obatan terlarang dan kejahatannya menyebutkan, hampir 200 juta orang memakai narkoba. Perinciannya, pemakai mariyuana hashis 162 juta, amphetamine methamphetamine dan ekstasi 35 juta, opium, morfin, dan heroin 16 juta, serta pemakai kokain 13 juta.

Narkoba sudah menjadi musuh masyarakat global. Namun realitas lain juga tak kalah mengerikan, betapa narkoba sudah merupakan bagian dari jaringan bisnis global. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), omzet peredaran narkoba dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. Nilai nominal peredaran narkoba itu belum termasuk biaya pengobatan (rehabilitasi) dan dampak sosial terhadap korban serta keluarganya yang bisa mencapai Rp 50 triliun. Sebuah jumlah yang mampu membuat bangsa ini lebih maju.

Beberapa waktu yang lalu, jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam skala besar di daerah Jepara, Jawa Tengah. pengungkapan kasus narkoba di Jepara merupakan yang terbesar. Karena polisi berhasil menyita 30 kg sabu-sabu siap edar dengan nominal tiap kg senilai Rp 2 miliar. Prestasi ini juga sebagai tindak lanjut pengungkapan Polda Metro Jaya tentang penyelidikan dan penyidikan sindikat jaringan narkoba Jakarta, Surabaya, Medan, Jepara, Hongkong, dan Bangkok yang disebut sebagai sindikat jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas negara.

Di satu sisi amat sedih melihat masih kuatnya jaringan atau sindikat yang bebas menjalankan aksinya dalam memproduksi dan mengedarkan narkoba. Benar banyak di antara para pengedar dan pemakai narkoba sudah ditangkap. Beberapa di antaranya bahkan sudah dihukum. Namun kita jangan silap, masih banyak lagi yang belum terungkap.

Peredaran narkoba bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es. Masih terus terjadi. Sedikit kelihatan, namun yang tersembunyi masih teramat besar. Demikian halnya dengan produksi dan peredaran narkoba. Memang sudah banyak yang diungkap ke permukaan, namun diyakini itu masih sebagian kecil. Di baliknya masih banyak kantong-kantong untuk memproduksi dan peredaran narkoba yang belum tersentuh. Inilah yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk menuntaskannya. Memberantas narkoba memang tidaklah mudah, banyak tantangan dan hambatan.

Sulitnya menghentikan dan memberantas peredaran narkoba, setidaknya karena beberapa hal: Pertama, melibatkan organized crime (kejahatan yang terorganisir), baik yang dibina oleh domestic kriminal maupun transnational kriminal.

Kedua, besarnya narcoeconomic. Industri narkoba telah berhasil menghimpun dana yang luar biasa besar, sehingga ia nyaris dapat membeli apa saja, tak terkecuali kekuasaan, termasuk kekuasaan yang menguasai penegak hukum. Uang yang berputar di industri pembunuh massal ini melebihi uang beredar pada industri minyak dunia (Nitibaskara, 2002).

Ketiga, mudahnya pasokan membanjiri pasar. Jalur-jalur masuk narkoba seperti pelabuhan dan bandara pun masih terlalu aman bagi pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke suatu daerah. Hanya tempat-tempat tertentu seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dipasang alat pendeteksi narkoba. Belum lagi jika ada oknum petugas yang bisa diajak “main mata”.
Keempat, penegakan hukum (law enforcement) yang lemah. Terlalu ringannya hukuman bagi setiap pelaku dalam kasus narkoba menjadi hambatan tersendiri bagi Polri dan Badan Narkotika untuk memberantas kejahatan satu ini. Ironisnya, aparat penegak hukum terlibat dalam proses peredaran, konsumen, dan pengguna.

Rumitnya penanganan kasus narkoba mengakibatkan semua pihak dan lapisan masyarakat sepakat pencegahan dan perlawanan terhadap peredaran narkoba adalah solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Maka, diperlukan upaya strategis untuk memberantas narkoba.
Pertama, memprioritaskan penangkalan pada keempat hal yang telah disebutkan di atas. Kedua, koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama, dan anggota masyarakat itu sendiri agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.

Ketiga, pengawasan atas aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar harus terus dikembangkan. Dan laporkan kepada pihak aparat keamanan. Masyarakat harus disadarkan bahwa bahaya narkoba bisa menghampiri pintu depan dan pintu belakang mereka, lalu “mengambil” keluarga mereka. Diharapkan sekali, orangtua dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya. Misalnya, memberi pengertian dan pengetahuan pada anak-anak dan remaja betapa berbahayanya narkoba. Selanjutnya ikut berpartisipasi dan mendukung lembaga sosial atau lembaga agama yang intens dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Keempat, penanganan persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus lebih serius dilakukan secara bersama pemerintah Kota/kabupaten dan provinsi. Misalnya, seberapa banyak tingkat penurunan pemakai narkoba di kalangan umur tertentu. Demikian juga, seberapa banyak pemasok atau pendistribusian yang tertangkap dan sudah diajukan ke meja pengadilan. Kemudian, seberapa banyak barang-barang haram tersebut telah disita dari peredarannya di pasaran. Semuanya ini menjadi bukti dari cerminan untuk memberantas narkoba.

Kelima, koordinasi dan optimalisasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN), BNP Provinsi, BNP Kota/Kabupaten sampai ke tingkat akar rumput untuk memutus peredaran narkoba dari hulu sampai hilir. Kita harus serius memerangi narkoba! Dibutuhkan kerja keras dan cerdas dari setiap elemen bangsa. Terakhir, katakan TIDAK pada narkoba!

*Guru SMPN 1 Wonogiri dan Pemerhati Masalah Sosial

0 komentar: