NO WASTING TIME!

Selasa, 31 Mei 2011

Mendamba Solo Bebas Rokok

Harian joglosemar / Senin, 30/05/2011

Sutrisno

Pada tanggal 31 Mei 2011 ini, kita kembali memperingati Hari Bebas Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Sayang, peringatan itu tidak mendapat perhatian dari pemerintah dan juga elemen masyarakat. Umumnya publik “cuek bebek” dengan bahaya merokok sehingga di mana-mana orang bebas merokok. Bahkan, di daerah yang sudah memberlakukan kawasan bebas rokok pun tetap saja dijumpai orang-orang sedang merokok.

Di dunia diperkirakan terdapat 1,26 miliar perokok, lebih dari 200 juta di antaranya adalah wanita. Di negara berkembang jumlah perokoknya 800 juta orang, hampir tiga kali lipat negara maju. Kalau tidak ada penanganan memadai maka di tahun 2020 akan ada 1,6 miliar perokok (15 persen di antaranya tinggal di negara-negara maju) dan sekitar 770 juta anak yang “terpaksa”, atau “dipaksa” menjadi perokok pasif karena orangtua atau orang di sekitarnya merokok.

Dari segi kesehatan, rokok menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh manusia. Rokok memiliki 4.000 zat kimia berbahaya untuk kesehatan, dua di antaranya adalah nikotin yang bersifat karsinogenik. Rokok memang hanya memiliki 8-20 miligram nikotin yang setelah dibakar 25 persennya akan masuk ke dalam darah. Repotnya, jumlah kecil ini hanya membutuhkan waktu 15 detik untuk sampai ke otak. Menurut badan kesehatan dunia (WHO), penyakit yang berkaitan dengan tembakau pada tahun 2020 akan menjadi masalah utama terbesar, dan diperkirakan menyebabkan 8,4 juta jiwa penduduk dunia mati setiap tahun.

Kita prihatin dengan semakin meluasnya budaya merokok di tengah-tengah masyarakat. Sedikitnya ada dua poin yang membuat kita menundukkan kepala tanda berduka. Pertama, data yang menyatakan jumlah perokok terbanyak di kalangan orang-orang miskin dan di negara-negara miskin yang konon mencapai 80 persen. Wajar saja kalau WHO mendesak agar semua negara tanpa terkecuali memberlakukan larangan total terhadap segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, demi kesehatan 1,8 miliar anak di dunia.

Kedua, jumlah perokok terbesar mencapai 80 persen adalah kalangan remaja. Itu artinya, remaja kita ke depan berada dalam kondisi berbahaya, terutama racun yang terdapat dalam rokok. Kalau tidak diantisipasi dengan cermat bisa-bisa dunia ini dipenuhi oleh generasi yang tidak sehat alias berpenyakit paru-paru, kanker dan lain-lain. Indonesia termasuk di dalamnya. Disebutkan, saat ini kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun. Setiap harinya sekitar 80.000-100.000 remaja di dunia yang menjadi pencandu dan ketagihan terhadap rokok. Bila pola ini terus menetap, maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok.

Dalam konteks Kota Solo, peringatan Hari Bebas Tembakau ini, kita juga mendambakan Solo bebas rokok. Saat ini, Pemerintah kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan lima titik area merokok, yaitu sisi barat gedung Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Balaikota, gedung Tawang Praja, kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK), Kecamatan Banjarsari, dan gedung DPRD Solo (Solopos, 11/12/2009). Keberadaan lima titik tersebut kita sambut dengan baik sebagai terobosan dalam rangka mengurangi dampak negatif merokok.
Dengan adanya lima titik area merokok, perlu diikuti dengan sanksi bagi orang yang merokok di luar lima area tersebut dan di tempat umum. Maka, peraturan daerah (Perda) pembatasan merokok adalah kebutuhan urgen bagi Kota Solo. Terbitnya Perda pembatasan merokok setidaknya dapat mengurangi tingkat kematian akibat rokok, melindungi generasi muda dari bahaya rokok, dan menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Upaya Preventif

Kita berharap agar Pemkot Solo segera mengeluarkan Perda pembatasan merokok yang di dalamnya mencakup upaya preventif sebagai antisipasi. Saya juga mengusulkan supaya Pemkot Solo perlu merumuskan sebuah program yang mampu menggerakkan seluruh warga Solo pada waktu-waktu tertentu melakukan aksi secara bersama-sama guna memberikan penyadaran kepada seluruh warga Solo supaya sadar akan pentingnya membebaskan Solo dari bahaya rokok.

Selain itu, Pemkot Solo, melalui Dinas Kesehatan Kota menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat, penggiat antirokok, lembaga pendidikan, media dan lain-lain, untuk melakukan program penyuluhan bahaya rokok bagi manusia, terutama bagi golongan pria remaja dan dewasa yang mayoritas memiliki ketergantungan besar pada rokok. Singkatnya, jika rokok tidak lagi menjadi kebutuhan masyarakat Solo, maka satu dari kompleksnya penyebab polusi udara di Solo dan tingkat kematian akibat rokok dapat ditekan.

Yang perlu menjadi titik tekan, masalah kesehatan (baca: bahaya rokok) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan juga perlu ditanamkan sejak dini. Sehingga, berbagai program dan peraturan yang diberlakukan berkenaan dengan upaya penanggulangan bahaya lingkungan tidak akan menuai kontroversi di tingkat masyarakat. Edukasi dan partisipasi masyarakat juga harus dibina sejak dini agar pada saat Perda pembatasan merokok akhirnya muncul, pelaksanaannya bisa berlangsung secara konsisten. Tingkat kesadaran masyarakat dan ketegasan dari pemerintah memberlakukan peraturan juga menjadi faktor keberhasilan mengimplementasikan Perda pembatasan merokok. Semoga.

0 komentar: