NO WASTING TIME!

Selasa, 17 Januari 2012

Menolak RUU Perguruan Tinggi

Oleh Sutrisno

Pasca pembatalan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang pemerintah mengajukan RUU baru yang tidak ada bedanya dengan UU BHP, yakni RUU Perguruan Tinggi. Sebagian besar pasal RUU Perguruan Tinggi sarat kepentingan asing dan meminggirkan kepentingan rakyat sebagai elemen penting yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Salah satu prinsip berbau privatisasi dalam RUU PT itu adalah semangat untuk memaksakan otonomi perguruan tinggi.

Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata kelola keuangan. Pasal 9 Ayat (1) RUU Perguruan Tinggi menyatakan bahwa kemandirian Perguruan Tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi diberikan dengan tahapan sebagai berikut: a) Perguruan Tinggi dengan kemandirian penuh bagi PTP dan PTM; b) Perguruan Tinggi dengan kemandirian sebagian bagi PTP dengan cara menerapkan PPK-BLU dan PTM dalam pengelolaan kegiatan akademik; c) PTP sebagai unit pelaksana teknis pemerintah.

Substansi Pasal 9 Ayat (1) sebagai kemandirian "semu" akan menjadi pintu utama masuknya liberalisasi perguruan tinggi. Kewaspadaan terhadap regulasi pemerintah yang sarat titipan adalah upaya menangkal atas pembiaran terhadap kehancuran negeri. RUU Perguruan tinggi cenderung mengomersialkan pendidikan tinggi dan tak lebih dari representasi neoliberalisme pendidikan.

Pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan. Sebab, mahasiswa menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR (Pasal 86 Ayat (2). Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat dari otonomi kampus, sehingga pendidikan menjadi diskriminatif karena hanya orang-orang kaya yang dapat mengenyam pendidikan tinggi, sedang rakyat miskin tidak dapat menikmati bangku perkuliahan.

Merujuk pada Mohamedbhai (2002) sebagaimana dikutip Agus Suwignyo (2008) dalam buku Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, dampak neoliberalisasi pendidikan tinggi di negara berkembang meliputi tiga hal. Pertama, neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang yang saat ini terfokus "secara merata" pada aspek ekonomi, sosialbudaya, dan politik. Neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi.

Hal ini terbukti pada RUU Perguruan Tinggi. Pasal 91 Ayat (3) menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah "semangat dagang" dalam RUU Perguruan Tinggi.

Siapa yang menjamin kalau kerja sama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka. Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal tentu ada pikiran konseptual, betapa pun "kecil" konsep itu.

Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita cenderung "menelan saja" pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Kedua, neoliberalisasi merampas otonomi pendidikan tinggi, sebab pendidikan tinggi negara berkembang yang sedang mencari "jati dirinya" selepas bayang-bayang kolonialisme itu harus tunduk pada mekanisme dan dorongan pasar.

Pemberian otonomi berimplikasi dibolehkannya pendirian usaha mandiri yang dilakukan perguruan tinggi. Kebijakan kemandirian fi nansial membuat perguruan tinggi dipaksa memutar otak mencari dana sehingga berdampak usaha memperbesar aktiva. Persaingan berkembang seperti hukum rimba; siapa yang kuat, dia yang menang. Semua berlomba mengejar modal agar tidak berdampak pada kebangkrutan institusi pendidikan. Ketiga, deregulasi dalam neoliberalisasi memungkinkan pendidikan tinggi di negara maju diselenggarakan di negara berkembang.

Karena keterbatasan sumber daya ekonomi dan manusia, juga karena legasi kolonial, pendidikan tinggi di negara berkembang akan kesulitan jika harus bersaing dengan pendidikan tinggi dari negara maju. RUU Pendidikan Tinggi merupakan kepanjangan tangan sekelompok orang yang memiliki tujuan menjadikan negeri ini tetap terbelakang. Bahkan, ia menjadi penguat legitimasi supaya praktik neoliberalisasi pendidikan tinggi menjadi kian bertambah tumbuh subur di negeri ini.

Sisi "jualan" pendidikan nasional seakan telah dinaturalisasi negara. Sistem pendidikan nasional yang dikembangkan sejak masa Daoed Joesoef, dilanjutkan pengembangan aspek link and match yang menegosiasikan tujuan pendidikan dan pasar kerja, memungkinkan pendidikan tidak mengarah pada tujuan kritis (critical sciences), tetapi pragmatis. Oleh karena itu, RUU Perguruan Tinggi harus kita tolak.

Sebab, di dalamnya akan menjustifi kasi praktik neoliberalisme pendidikan tinggi. Hal ini tidak sejalan dan sebangun dengan semangat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Jika RUU Perguruan tinggi disahkan, dikhawatirkan akan menyingkirkan bahkan membunuh talenta anakanak cerdas dari kalangan masyarakat miskin akibat mahalnya biaya pendidikan.

Bahkan, RUU ini dinilai juga akan membuka peluang masuknya investor asing untuk menguasai aset-aset pendidikan, sehingga dikhawatirkan akan melunturkan nilai-nilai kesejatian diri, kehormatan, dan martabat bangsa. Sangat jelas bahwa RUU Perguruan Tinggi bertolak belakang dengan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sutrisno
Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri dan pemerhati masalah bangsa

*) Dimuat di Koran Jakarta / Selasa, 13 Desember 2011

0 komentar: