NO WASTING TIME!

Rabu, 04 April 2012

Mengapa Kepala Daerah Terlibat Korupsi?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengaku sedih karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kenyataan ini sungguh sangat ironis karena dengan fakta makin banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, berarti dana pembangunan untuk rakyat di daerah tersedot ke kantong pribadi pejabat. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi sekitar 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sedang menjalani proses hukum dan terancam dipecat dari jabatannya.

Pertanyaannya, mengapa banyak kepala daerah, baik bupati/wali kota terlibat korupsi? Ada beberapa penyebabnya. Pertama, budaya korupsi yang menjadi tren di kalangan kepala daerah belakangan ini merupakan akibat dari biaya politik yang tinggi. Seorang calon walikota/bupati misalnya harus mempersiapkan dana 5-10 miliar dan calon gubernur 20-100 miliar. Jumlah itu tentu masih tergolong minim dalam memenangkan perhelatan pilkada. Bandingkan dengan pemasukan “halal” seorang walikota/bupati sebesar 300-400 juta setiap tahunnya. Lebih besar pasak daripada tiang. Jika sudah begini, akan sangat susah menuntut kepala daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi.

Konsekuensi dari ongkos politik yang tinggi tersebut, akhirnya membuat para kepala daerah mengakali pelbagai sumber dana yang ada untuk balik modal sekaligus untung. Biasanya begitu menjabat, APBD lah yang mereka gunakan. Anggaran Daerah (APBD) ini pula yang kemudian kembali digunakan oleh mereka yang telah menjabat dan kembali ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Caranya adalah dengan membesarkan pos bantuan sosial di anggaran yang nantinya dipakai untuk bagi-bagi sumbangan dalam rangka kampanye terselubung.

Kedua, sejak UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (otda) diberlakukan, bahkan sampai diganti dengan yang baru, yaitu UU No 32 Tahun 2004 diubah menjadi UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan otda justru melahirkan kepala daerah menjadi “raja-raja kecil” di daerah. Otda di sisi lain telah memunculkan oligarki kekuasaan baru di daerah yang menguntungkan sekolompok kecil orang yang dekat dengan penguasa di daerah saja. Hal ini dilakukan dengan cara adanya transfer korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah.

Dengan otda, para kepala daerah dengan kekuasaannya memanfaatkan aji mumpung sebagai bupati/wali kota menciptakan modus baru korupsi, antara lain, menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah maupun modus pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi. Ditambah, kongkalikong markup dan cash back dari rekanan proyek, budaya upeti. Modus lain adalah pemanfaatan sisa dana tanpa pertanggungjawaban, manipulasi sisa APBD, manipulasi perizinan, gratifikasi dari dana BPD penampung anggaran daerah, hingga bantuan sosial yang tak sesuai peruntukan. Jadi, memang banyak cara, trik, dan modus yang dipergunakan kepala daerah dan birokrasi pemerintah daerah untuk memperkaya dirinya (Hadi Supeno, Korupsi di Daerah, 2009).

Bisa saja kepala daerah yang sangat memahami sistem penganggaran terjerat korupsi karena pengetahuan yang dimiliki ingin dipraktikkan untuk merekayasa bagaimana sesuatu yang asalnya tidak boleh menjadi dibolehkan. Sesuatu yang terang dibikin abu-abu, hal-hal yang tidak butuh anggaran bisa dianggarkan dan sebagainya. Sikap cenderung korup ini yang mendorong penguasa tidak mau untuk dikontrol dan diingatkan. Bila diingatkan dan kritik, pengingat atau pengkritik akan dicap orang yang suka merongrong, merecoki, dan iri hati. Jarang ada kepala daerah yang mengucapkan terima kasih karena diingatkan dan dikritik atas kekurangan dan kesalahannya (Jabir Alfaruqi, 2010).

Potret maraknya korupsi oleh kepala daerah juga menunjukkan telah terjadi problem dalam pembenahan aparatur birokrasi. Beberapa kebijakan yang telah lahir seperti Tap MPR RI XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata tidak cukup mempan dan ampuh untuk membendung kasus-kasus korupsi yang kian marak dan justru setelah otonomi diberlakukan.

Sebagaimana anatomi penyakit kronis, tentu perilaku koruptif oleh kepala daerah, tidak serta merta dapat dihapuskan. Perlu ada upaya sistematis, struktural, kultural. dan terencana. Paling utama adalah memperteguh komitmen kepala daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih terbebas dari praktik-praktik KKN. Maka, di sini kepada daerah harus memiliki kejujuran, keteladanan, integritas, dan keberanian terutama dalam pemberantasan korupsi.

Solusi untuk mengatasi budaya korupsi tersebut diantaranya adalah efisiensi biaya pemilu dengan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak, melarang pembiayaan bantuan sosial selama pemilihan kepala daerah berlangsung, dan yang paling utama adalah reformasi di partai politiknya sendiri.

Selanjutnya, perlu pengetatan syarat seorang calon kepala daerah. Harus ada regulasi yang melarang seorang tersangka maupun terdakwa kasus hukum maju dalam pilkada. Aturan tentang pengetatan syarat peserta pilkada dapat dimasukkan dalam UU Pilkada. Adapun pembentukan peradilan khusus pilkada diharap masuk dalam UU Penyelenggara Pilkada yang saat ini tengah direvisi.

Terakhir, masyarakat secara luas, LSM, akademisi, dan media massa menjadi pengontrol yang efektif serta secara intens mengungkap setiap ada dugaan praktik korupsi kepala daerah yang dapat mengancam dan menggerus hak-hak rakyat.

Sutrisno
Guru SMPN 1 Wonogiri tinggal di Surakarta

*) Dimuat di Harian Wawasan | Selasa, 27 Maret 2012

0 komentar: