NO WASTING TIME!

Senin, 30 April 2012

UN dan Pembangkangan atas Konstitusi

TAHUN ini, pemerintah masih menyelenggarakan ujian nasional (UN) untuk tingkat SMA/MA, SMP/MTs/SMPLB, dan SD/MI/SDLB UN. Menurut Mendikbud Muh Nuh, UN tahun 2012 bukan lagi alat seleksi utama yang menentukan kelulusan siswa. UN 2012, yang menerapkan formula kelulusan siswa dari satuan pendidikan, harus mengakomodasi nilai rapor, ujian sekolah dan UN. Formula UN yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah.
Formula UN tersebut ternyata masih memberikan kelonggaran terjadinya kecurangan secara sistemik. Nilai sekolah yang berasal dari rata-rata nilai semester satu sampai semester ganjil kelas akhir dan memiliki bobot 40 persen terhadap kelulusan, masih memungkinkan terjadinya manipulasi data dari satuan pendidikan. Selain itu, rumusan kelulusan tersebut belum sempurna. Hemat saya, standar penilaian yang digunakan saat ini adalah standar mutlak. Padahal, seharusnya yang digunakan standar norma (standar penilaian yang digunakan atas pertimbangan kondisi setiap daerah yang berbeda-beda). UN harus memenuhi asas bermutu, berkeadilan, dan efisiensi. Sekolah-sekolah yang fasilitas kegiatan belajar-mengajar dan gurunya belum memadai seharusnya dilihat dan dipertimbangkan untuk menentukan nilai kelulusan.
Sejak pertama UN dilaksanakan, banyak muncul kecurangan dan penyimpangan baik dari siswa, guru, kepala sekolah, bahkan sampai pejabat daerah. Menurut Doeni Koesoema A, pendidikan merupakan kinerja harian rutin, bukan momental yang harus memperlakukan individu siswa sebagai pribadi, bukan sebagai kerumunan massa, hal mana sistem yang dibangun mestinya mampu menjadi dasar bertindak dalam praksis harian. Dengan begitu, kultur edukatif benar-benar hadir dan menjiwai seluruh proses pendidikan. UN sesungguhnya dapat meningkatkan mutu pendidikan yang mencakup aspek akademis, administrasi, dan profesionalisme guru. Tetapi kelemahannya, dalam sistem UN diberlakukan standar kelulusan yang sama untuk seluruh sekolah di Indonesia. Sistem kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah telah mencabut kewenangan dan mandat yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah sesuai amanat Pasal 58 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, guru, yang dapat mempertimbangkan seluruh hasil ujian, termasuk UN.
UN seyogianya hanya untuk mengukur tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar, bukan untuk menentukan kelulusan siswa. Kelulusan siswa harus dinilai secara komprehensif dari awal siswa tersebut berada di sekolah yang bersangkutan. Evaluasi sekolah dapat melalui koordinasi dinas pendidikan di daerah kabupaten/kota. Apalagi negeri ini sudah punya sistem otonomi pendidikan sampai tingkat yang paling dasar. Pelaksanaan UN selama ini juga tumpang tindih antara pemetaan dan ujian. Sebuah pemetaan tidak boleh berakibat lulus tidaknya peserta didik, karena pemetaan adalah pemotretan sejenak yang dilakukan untuk menentukan strategi pembangunan pendidikan ke depan sesuai kondisi. Sedangkan ujian untuk mengukur pencapaian proses pembelajaran pada setiap peserta didik pada lembaga pendidikan tertentu yang mengakumulasi semua nilai dan laporan hasil peserta didik.
Ketiadaan rumusan dan perencanaan yang jelas dengan landasan filosofis yang tegas menyebabkan kasus UN terus-menerus menjadi kontroversial. Dari Immanuel Kant (1960) hingga Count Leo Tolstoy (1967) menyiratkan bahwa sebagai sebuah proses rekayasa sosial, pendidikan harus terbebaskan dari praktik kontrol yang berlebihan seperti UN.
Untuk itu, pelaksanaan UN perlu disempurnakan dengan lebih dahulu dilakukan pemetaan dan membuat standar minimal kelulusan sesuai hasil pemetaan secara nasional. Sehingga, ada klasifikasi mutu sekolah yang akan ikut UN. Kalau ingin standar yang sama dan meningkatkan mutu pendidikan secara merata, harus ada pemberlakuan sistem pendidikan yang sama pula untuk seluruh sekolah di Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta.
Dapat dipastikan kalau ternyata dalam tubuh pendidikan kita ada yang tidak beres. Mungkin di antara kita ada yang sudah melihat borok itu, tapi tidak bersuara. Bisa pula sudah berteriak untuk perbaikannya, namun tidak ada yang mau mendengar dan bertindak mengambil risiko. Bangsa ini perlu perbaikan secara menyeluruh, tidak hanya persoalan ekonomi maupun pertahanan keamanan.
Banyak pakar mengemukakan bahwa UN harusnya didesain tidak lebih dari upaya melihat dan memetakan pendidikan kita, bukan penentu kelulusan siswa. Sudah saatnya pemerintah melakukan perbaikan dan peningkatan di sektor pendidikan. Standar nasional pendidikan di negeri ini mensyaratkan adanya standar isi, proses, pendidik, sarana, pengelolaan, manajemen, kurikulum, dan pembiayaan sebelum akhirnya bicara tentang standar penilaian (evaluasi) pendidikan.
Apalagi, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2596 K/PDT/2008 mengeluarkan larangan kepada pemerintah melaksanakan UN. Tiga tuntutan keputusan MA harus dipenuhi pemerintah--dalam hal ini Depdikbud. Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta guru dalam proses pendidikan. Kedua, pemerintah harus membuat satu skenario respons terhadap siswa yang gagal atau menjadi korban UN agar siswa tidak stres berat. Ketiga, pemerintah meninjau kembali sistem pendidikan dasar secara umum.
Selama ini, putusan MA yang melarang pelaksanaan UN diabaikan oleh pemerintah dan memaksakan kehendak untuk melaksanakan UN tanpa memperhitungkan penolakan dari masyarakat, DPR, dan MA yang menilai UN melanggar UU. Padahal, penundaan tersebut sebenarnya sangat sederhana, yakni stakeholder pendidikan menginginkan agar pemerintah tidak memiliki paradigma kerdil tentang pendidikan. Jelas sekali, pemerintah--Depdikbud--telah melakukan pembangkakangan atas konstitusi karena tidak melaksanakan putusan MA. Kebijakan pendidikan yang dijalankan pemerintah selama ini tidak dikaji secara radikal, holistik, dan filosofis. Tak heran jika pelaksanaan UN masih terjadi kekurangan, bahkan telah melenceng dari tujuan yang sebenarnya.
Solusi paling sederhana adalah pemerintah mengajak komponen masyarakat yang sangat kritis terhadap penyelenggaraan UN untuk duduk bersama dan saling mendengarkan. Semua pihak harus berpikir lagi, membuat formulasi baru tentang UN. Konsep standar pendidikan nasional mesti dirumuskan lagi serta bertumpu pada keragaman mutu pendidikan masyarakat dan satuan pendidikan daerah yang sebenarnya. 

Dimuat di Jurnal Nasional | Jum'at, 27 Apr 2012
Ahmad Nurullah

 *) Sutrisno Guru SMPN 1 Wonogiri, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

0 komentar: