NO WASTING TIME!

Sabtu, 22 Juni 2013

Potret Hitam UN 2013


Lagi-lagi ujian nasional (UN) menimbulkan masalah. Hari pertama UN tingkat SMA/MA/SMK dan Paket C tidak bisa diselenggarakan secara serentak. Penyebabnya, 11 provinsi tidak bisa menggelar UN karena kendala teknis dalam pengepakan naskah soal UN di percetakan. Dalam situs resmi Kementerian, kemdiknas.go.id, disebutkan bahwa ke-11 provinsi yang mengalami penundaan/pergeseran jadwal ujian nasional adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemendikbud memundurkan UN di 11 provinsi di Indonesia tengah yang seharusnya serentak pada hari Senin menjadi Kamis, 18 April hingga 23 April mendatang.
  Respon publik pun bermunculan. Ada yang menilai peristiwa ini sebagai bukti tidak profesionalnya percetakan pilihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada juga yang menilai sebagai indikasi masih buruknya manajemen pendidikan di Indonesia. Namun begitu, penundaan jadwal UN 2013 di 11 provinsi itu tentu membawa dampak.

Pertama, dampak psikologis atau moral. Siswa-siswa SMA, MA, SMK, dan Paket C yang sudah siap melaksanakan UN dengan berbagai kondisi dan konsekwensinya namun dengan pergeseran jadwal UN itu akan sangat mengganggu persiapan siswa peserta UN. Semangat mereka mengikuti UN bisa turun (down), membuat para siswa peserta UN makin pesimis bahkan stress. Kedua, bisa menimbulkan kecurangan atau kebocoran soal UN. Dikhawatirkan, ada kebocoran informasi dari provinsi yang sudah melaksanakan UN kepada provinsi yang belum melaksanakan UN. Atau, siswa-siswa di 11 provinsi yang diundur pelaksanaan UN akan bisa mengetahui materi ujian yang dihadapi. Dalam era teknologi informasi seperti sekarang, penyebaran materi ujian bukan perkara yang sulit.

Ketiga, membawa kerugian material yang tidak sedikit. Dengan adanya penundaan jadwal UN, ongkos yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan UN di 11 provinsi menjadi bertambah. Kondisi itu memungkinkan karena sejumlah guru pengawas yang sudah berada di lokasi ujian terpaksa menunggu lebih lama karena ujian nasional ditunda. Belum lagi, pendistribuan berkas soal dan jawaban itu membutuhkan waktu cepat setelah mengalami penundaan. Keempat, memberikan dampak sosiologis. Kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap pemerintah selaku penyelenggara UN. Pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan UN secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mereshuffle jabatan Mendikbud Mohammad Nuh.

Penundaan jadwal ujian di 11 Provinsi menjadi potret hitam pelakasaan UN 2013. Keinginan Kemendikbud untuk menyelenggarakan UN lebih baik tahun ini tak ubahnya bagai menutup lubang sampan bocor. Ditutup di tengah, bocor di samping begitu seterusnya. Banyak pihak mengingatkan bahwa UN jangan hanya sekadar menjadi proyek. Janganlah UN hanya dilihat sebagai kesempatan untuk mendapatkan “kick-back”, tetapi harus dijadikan sarana untuk bisa melihat kualitas anak didik kita dibandingkan dengan anak-anak dunia.

Dari Immanuel Kant (1960) hingga Count Leo Tolstoy (1967) menyiratkan bahwa sebagai sebuah proses rekayasa sosial, pendidikan haruslah terbebaskan dari praktek kontrol yang berlebihan seperti UN. UN sama sekali mengabaikan ragam talenta siswa yang kasatmata sangat banyak itu. Padahal seharusnya proses pendidikan lebih menghargai ragam pikiran anak-anak. 

Kemampuan dalam setiap diri siswa-siswa memiliki perbedaan dan keunikan-keunikan yang patut dihargai sekaligus dikembangkan oleh lembaga pendidikan. Artinya, UN tidak cukup menjadi alat legitimasi apakah siswa bisa lulus atau tidak. Jika mutu pendidikan hanya ditentukan melalui UN, lalu untuk apa proses pembelajaran dan pendidikan diselenggrakan? UN saat ini lebih berkaitan dengan dimensi kognitif atau akademik siswa. Padahal, pendidikan pada hakikatnya adalah upaya mengubah perilaku peserta didik. Dalam prosesnya, perubahan perilaku membutuhkan banyak aspek penanganan, meliputi aspek kognitif, sikap (afektif), dan keterampilan gerak (psikomotorik). Sementara UN cenderung mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik.

Hingga kini, pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di Jakarta maupun daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi, dan standardisasi. Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.

Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach (ujilah apa yang Anda sudah ajarkan) jelas sudah dilanggar. Ketika kecemasan semakin menumpuk sehubungan dengan pelaksanaan ujian, sekolah, guru, pengajar bimbingan belajar, dan orangtua mencekoki siswa dengan soal-soal tes. Mau tidak mau, upaya penjejalan ini akan mengambil waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk proses belajar-mengajar.

Keterkaitan antara pengajaran dan ujian dalam sistem pendidikan nasional juga tidak pernah diuji secara transparan di forum publik. Seharusnya soal-soal ujian yang sudah digunakan dibuka, paling tidak di forum-forum akademik, agar publik bisa menganalisis kesahihan dan keterandalannya serta analisis poin-poin soal. Ini penting mengingat disparitas mutu dan kemampuan menyerap antardaerah masih besar, analisis dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan. Proses ini akan membuat birokrat pendidikan semakin tumbuh dalam kompetensi dan pengetahuan. Yang lebih penting, energi dan dana besar yang dihabiskan untuk mengukur output pendidikan selayaknya diimbangi peningkatan mutu layanan dan proses pendidikan. Berbagai variabel termasuk guru, kurikulum, sarana, dan prasarana harus mendapat perhatian besar sebelum pemerintah menuntut prestasi siswa.

Tugas pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan pendidikan belum selesai. Tenggelam dalam persentase kelulusan tanpa mengkritisi kebijakan UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan setiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya pemerintah menyusun suatu mekanisme ujian yang jauh lebih berorientasi ke siswa, bukan ke target-target muluk pemerintah. Membangun generasi yang cerdas dan berkualitas itu tidak seperti membalikkan telapak tangan.

*) Oleh Sutrisno
    Guru SMPN 1 Wonogiri dan Mahasiswa Pasca Sarjana UMS
**) Dimuat di Koran Tempo | Selasa
, 16 April 2013 

0 komentar: