NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Jumat, 18 November 2022

Kisi-Kisi Penilaian Akhir Semester Gasal Tahun 2022/2023

Kelas 7 DOWNLOAD disini

Kelas 8 DOWNLOAD disini

Kelas 9 DOWNLOAD disini

Jumat, 30 September 2022

SEJARAH PERJUANGAN MENUMPAS PKI DI INDONESIA

 SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA

Tgl 31 Oktober 1948 :

Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumoroto Kabupaten Ponorogo. Sedang MH. Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).

Akhir November 1948 :

Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan Seluruh Daerah yang semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain : 

1. Ponorogo, 

2. Magetan, 

3. Pacitan, 

4. Purwodadi, 

5. Cepu, 

6. Blora, 

7. Pati, 

8. Kudus, dan lainnya.

Tgl 19 Desember 1948

Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.

Tahun 1949 : 

PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.

Awal Januari 1950 :

Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yang semuanya berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.

Tahun 1950 : 

PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

Tgl 6 Agustus 1951 :

Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yang ada.

Tahun 1951 :

Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yang sepenuhnya mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

Tahun 1955 : 

PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.

Tgl 8-11 September 1957 : 

Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasinya, tapi ditolak oleh Soekarno.

Tahun 1958 :

Kedekatan Soekarno dengan PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.

Tgl 15 Februari 1958 :

Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontakan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

Tanggal 11 Juli 1958 :

DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

Bulan Agustus 1959 :

TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

Tahun 1960 : 

Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dengan demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

Tgl 17 Agustus 1960 :

Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dengan dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.

Medio Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dengan keanggotaan mencapai 2 Juta orang.

Bulan Maret 1962 : 

PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

Bulan April 1962 :

Kongres PKI.

Tahun 1963 :

PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dengan Malaysia, dan mengusulkan dibentuknya Angkatan Kelima yang terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.

Tgl 10 Juli 1963 : 

Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

Tahun 1963 : 

Atas desakan dan tekanan PKI terjadi penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : 

1. KH. Buya Hamka, 

2. KH. Yunan Helmi Nasution, 

3. KH. Isa Anshari,

4. KH. Mukhtar Ghazali, 

5. KH. EZ. Muttaqien, 

6. KH. Soleh Iskandar, 

7. KH. Ghazali Sahlan dan

8. KH. Dalari Umar.

Bulan Desember 1964 :

Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yang didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

Tgl 6 Januari 1965 :

Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.

Tgl 13 Januari 1965 : 

Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanitanya, dan juga merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injaknya.

Awal Tahun 1965 :

PKI dengan 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

Tgl 14 Mei 1965 : 

Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.

Bulan Juli 1965 : 

PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.

Tgl 21 September 1965:

Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

Tgl 30 September 1965 Pagi : 

Ormas PKI Pemuda Rakyat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

Tgl 30 September 1965 Malam : 

Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut  GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayatnya ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : 

1. Jenderal Ahmad Yani,

2. Letjen R.Suprapto, 

3. Letjen MT.Haryono, 

4. Letjen S.Parman, 

5. Mayjen Panjaitan dan

6. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo. 

PKI juga menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. PKI pun membunuh Aiptu Karel Satsuitubun seorang Ajun Inspektur Polisi yang sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr. J. Leimena yang bersebelahan dengan Rumah Jenderal AH. Nasution. 

PKI juga menembak Putri Bungsu Jenderal AH. Nasution yang baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yang berusaha menjadi Perisai Ayahandanya dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhirnya wafat pada tanggal 6 Oktober 1965.

G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : 

1. Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan

2. Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta 

3. Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi.

Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain :

Angkatan Darat :

1. Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, 

2. Brigjen TNI Soepardjo dan

3. Kolonel Infantri A. Latief.

Angkatan Laut :

1. Mayor KKO Pramuko Sudarno, 

2. Letkol Laut Ranu Sunardi dan 

3. Komodor Laut Soenardi.

Angkatan Udara :

1. Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, 

2. Letkol Udara Heru Atmodjo dan 

3. Mayor Udara Sujono.

Kepolisian : 

1. Brigjen Pol. Soetarto,

2. Kombes Pol. Imam Supoyo dan 

3. AKBP Anwas Tanuamidjaja.

Tgl 1 Oktober 1965 :

PKI di Yogyakarta juga Membunuh :

1. Brigjen Katamso Darmokusumo dan 

2. Kolonel Sugiono. 

Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuknya DEWAN REVOLUSI baru yang telah mengambil Alih Kekuasaan.

Tgl 2 Oktober 1965 :

Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.

Tgl 6 Oktober 1965 :

Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

Tgl 13 Oktober 1965 :

Ormas Anshor NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.

Tgl 18 Oktober 1965 :

PKI menyamar sebagai Anshor Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshor Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshor Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yang menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazahnya dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshor yang dibantai, dan ada beberapa pemuda yang selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

Tgl 19 Oktober 1965 : Anshor NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

Tgl 11 November 1965 : 

PNI dan PKI bentrok di Bali.

Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.

Bulan Desember 1965 :

Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

Tgl 11 Maret 1966 :

Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yang memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.

Tgl 12 Maret 1966 :

Soeharto melarang secara resmi PKI. 

Bulan April 1966 :

Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.

Tgl 13 Februari 1966 :

Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : 

”Di Indonesia ini tidak ada partai yang Pengorbanannya terhadap Nusa dan Bangsa sebesar Partai Komunis Indonesia…”

Tgl 5 Juli 1966 : 

Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH. Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Bulan Desember 1966 :

Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pada tahun 1967.

Tahun 1967 :

Sejumlah Kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.

Bulan Maret 1968 :

Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.

Pertengahan 1968 :

TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI.

Dari tahun 1968 s/d 1998

Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasiya dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015

Pasca Reformasi 1998

Pimpinan dan Anggota PKI yang dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisanya yang masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yang sangat panjang, dan jangan biarkan mereka menambah lagi daftar kekejamanya di negeri tercinta ini.

Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi kita semua.....

JADIKAN SEJARAH INI PELAJARAN YANG BERHARGA

BUAT GENERASI YANG AKAN DATANG

Sabtu, 20 Agustus 2022

KISI-KISI BAHASA INGGRIS PTS GASAL 2022/2023

KISI-KISI BAHASA INGGRIS PTS GASAL 2022/2023

SMP Negeri 1 Wonogiri menyelenggarakan PTS genap tahun pelajaran 2022/2023 dimulai tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022.

Kisi-kisi atau garis besar materi yang akan diujikan untuk Mata pelajaran Bahasa Inggris Kelas VII, VIII, dan IX bisa di download pada link di bawah ini:

KISI-KISI KELAS VII DOWNLOAD DISINI

KISI-KISI KELAS VIII DOWNLOAD DISINI

KISI-KISI KELAS IX DOWNLOAD DISINI


Semoga bermanfaat. Good luck!

by trisnosolo

https://www.youtube.com/channel/UCXrpUBUWm9eEKlI1-9r8YFw/featured

Sabtu, 13 Agustus 2022

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

 


Pengenalan Lingkungan Sekolah

Terkadang siswa senior memandang rendah siswa baru, merasa sok kuasa, gila hormat, dan memiliki misi balas dendam.

Kolom | Solopos | 02 August 2022 06:07:53 WIB
Penulis : Sutrisno | Editor: Adib Muttaqin Asfar


Awal tahun pelajaran baru 2022/2023 semestinya menjadi yang menyenangkan bagi setiap pelajar, apalagi bagi siswa baru. Menurut Kalender Pendidikan Nasional, pelaksanaan pembelajaran dimulai pada 13 Juli 2022.

Siswa baru tentu membutuhkan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) awal supaya mereka bisa beradaptasi dan mengenal lingkungan sekolah (akademis). Masa-masa inilah yang populer dengan sebutan masa orientasi siswa (MOS) atau biasa disebut dengan ospek di perguruan tinggi. Sekarang, namanya menjadi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Namun, seringkali PLS menjadi momok yang menakutkan bagi siswa baru dan orang tua mereka. Sebab, dalam ajang tersebut biasanya mereka diminta untuk membawa barang-barang aneh dan sulit. Barang-barang aneh tersebut kemudian wajib dikenakan sebagai aksesoris tampilan. Mereka juga disuruh melaksanakan tugas tertentu yang bahkan tak ada hubungannya dengan urusan akademis.

Bahkan, beberapa kali sempat terjadi kekerasan hingga berujung maut di ajang tahunan tersebut. Bukti perpeloncoan membawa korban jiwa sudah dialami beberapa sekolah.

  Pandemi Covid-19 bukanlah penghalang untuk mewujudkan tujuan PLS. Karena bagaimana pun pendidikan tidak hanya bagaimana menghadirkan siswa ke sekolah. Lebih dari itu, pendidikan adalah soal sejauh mana sekolah mampu menghadirkan pengalaman dan pengetahuan dalam rangka memperluas cakrawala interaksi siswa-sekolah, wawasan siswa, dan menumbuhkan budaya akademis.

PLS diselenggarakan sebagai pengganti MOS. Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru yang menggantikan Permendikbud No. 55/2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru. Dalam pelaksanaannya, PLS sekolah perlu menggelar kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Berpedoman pada Pasal 2 ayat (2) Permendikbud No. 18/2016, pelaksanaan kegiatan PLS bagi siswa baru adalah terdiri atas beberapa hal. Di antaranya mengenali potensi diri siswa baru; membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya (antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah); dan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

Selain itu, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kebijakan tersebut membawa angin segar pelaksanaan PLS. Sebab, tidak ada celah bagi para kakak kelas atau senior melakukan aksi balas dendam, perpeloncoan, dan perundungan dalam PLS. Selain itu, permendikbud tersebut memberikan kesempatan bagi sekolah untuk merancang program PLS melalui kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan visi-misi sekolah, kebutuhan, kebiasaan, manajemen, dan prosedur masing-masing sekolah. Bila dilanggar, sekolah bisa dikenai sanksi berupa penurunan level akreditasi dan dihentikannya bantuan. Bentuk sanksi lainnya adalah sekolah tersebut bisa digabung, direlokasi, atau bahkan ditutup.


Siswa baru memang perlu menjalani orientasi agar mengenal cara belajar dan kultur akademis di sekolah. Mereka perlu mengetahui cara berinteraksi dengan kakak kelas, guru, karyawan, mencari literatur di perpustakaan, atau mengenal organisasi yang ada di sekolah. Hanya, pengenalan itu mestinya dilakukan dengan cara cerdas dan lewat arahan jelas dari sekolah.

Siswa baru, misalnya, bisa diminta ke lapangan mengenal lingkungan dan komunitas sekolah, infrastruktur sekolah, berdiskusi, berdialog, dan mencari strategi belajar. Sungguh berbahaya jika kegiatan PLS diserahkan sepenuhnya kepada siswa senior. Terkadang siswa senior memandang rendah siswa baru, merasa sok kuasa, gila hormat, dan memiliki misi balas dendam. Jika ini masih jadi budaya di kalangan siswa, PLS berpotensi diwarnai kekerasan fisik dan berujung maut.

Humanis
Saatnya menerapkan PLS dengan edukatif dan humanis. Driyarkara (1980) menguraikan pendidikan merupakan homonisasi dan humanisasi. Dengan kata lain, pendidikan berarti menjadi proses menjadi manusia yang manusiawi. Drost (1998:2) menegaskan visi yang sama dengan Driyarkara, yaitu memanusiakan manusia sebagai inti pendidikan. Proses memanusiakan manusia terjadi demi kemandirian si individu bersangkutan, tetapi juga “demi masyarakat karena manusia itu adalah manusia demi manusia-manusia lain”.

Oleh karena itu, pihak sekolah (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) harus punya kecerdasan dan program dalam kegiatan PLS supaya peserta didik baru dapat mencapai kesuksesan dalam belajar. Pertama, PLS harus didesain sebaik mungkin guna melahirkan siswa yang berkualitas. Seluruh kegiatan PLS harus diorientasikan untuk memperkenalkan siswa baru akan hakikat, fungsi, dan tanggungjawabnya pelajar yang seluruh sikap dan perbuatannya berpijak pada moral-etika dan hukum yang benar. Selain itu, sekolah perlu mendesain agenda program yang lebih menguatkan eksistensi diri sebagai seorang pelajar.

PLS jangan menjadi ajang balas dendam, penggencetan, perpeloncoan, dan transfer budaya kekerasan. PLS harus humanis, konstruktif, berkarakter, dan bervisi pendidikan. PLS semestinya mampu mengawali penyemaian pendidikan karakter seperti menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, etika, tata krama, sopan santun, kerja sama, gotong-royong, dan tanggung jawab.

Nilai-nilai tersebutlah yang ke depannya menjadi modal pembentukan generasi penerus bangsa yang beriman dan berilmu. Kondisi yang lebih ideal adalah saat siswa baru mengambil peran penting dalam memberikan solusi alternatif terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Kedua, kegiatan PLS harus benar-benar diawasi secara ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dengan demikian, seluruh kegiatan bisa terarah dengan baik serta bebas dari kekerasan fisik, mental, dan seksual. Pasal 5 ayat (1) huruf a permendikbud tersebut menyatakan bahwa hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan PLS. Di sinilah peran penting guru dalam memformulasikan kegiatan PLS, terutama memberikan motivasi, pijakan, dan strategi belajar kepada siswa baru agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Semoga kegiatan PLS ini menjadi wahana membentuk generasi emas Indonesia.

Esai ini ditulis oleh Sutrisno, Guru SMP Negeri 1 Wonogiri.

Artikel ini dimuat di Harian Solopos tanggal 2 Agustus 2022

https://www.solopos.com/pengenalan-lingkungan-sekolah-1381000

Jumat, 24 Juni 2022

PPDB dan Nasib Si Miskin

 


PPDB dan Nasib Si Miskin

Oleh Sutrisno


Musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 telah tiba. Para orangtua pun kembali disibukkan untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Kini, rasio jumlah murid dengan kapasitas daya tampung sekolah sudah tak lagi seimbang. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, masuk sekolah swasta yang bermutu tentu tak jadi masalah. Tapi bagi orang kebanyakan, inilah saat yang cukup menguras kantong. Apalagi jika jumlah anak yang mendaftar ke sekolah baru lebih dari satu. Memang untuk kualitas ada harga yang harus dibayar.

Lantas, bagaimana nasib orang miskin dalam PPDB? Sekolah murah (gratis), tanpa pungutan dan semacamnya ternyata hanya ada dalam berita. Tanggung jawab pemerintah atas seluruh rakyat tentang pendidikan, baru sebatas tertulis pada UUD 1945. Nyatanya, untuk mendapat pendidikan seorang warga harus berjuang ekstra. Apa yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (1 dan 2) UUD 1945 bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran (ayat 1) dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (ayat 2), masih jauh dari harapan.

Buktinya, setiap memasuki tahun ajaran baru, para orangtua masih mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan menjadi kontroversi di negeri kita, sehingga ada seorang anak yang bunuh diri karena tidak dapat membayar sekolah menjadi cerita biasa. Jatuhnya korban luka, bahkan nyawa karena tertimpa reruntuhan bangunan sekolah yang reot kerap menjadi sajian menarik di media massa. Pendidikan memang perlu biaya, bisa diterima dan masuk akal, tapi tidak masuk akal jika memperhatikan kehidupan masyarakat yang masih terjerat kemiskinan.

Harus diakui, saat ini masih terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam dunia pendidikan nasional. Misalnya, seorang pengusaha tentu akan memasukkan anak mereka di sekolah mahal dengan berbagai fasilitas mumpuni. Dan, hal itu juga merupakan gengsi tersendiri bagi orangtua karena sejajar dengan kesuksesan materi yang dimiliki. Sekolah pun berlomba-lomba menyerap peluang ini dengan memunculkan biaya mahal dengan fasilitas dan kualatas yang kompetetif. Sedangkan seorang buruh tentu akan berpikir untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit atau unggulan meskipun dari prestasi dan kompetensi terpenuhi. Ukuran kemampuan finansial pun menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan akses pendidikan. Perlakuan yang adil terhadap anak bangsa ini untuk mengenyam pendidikan yang standar, nampaknya semakin sulit diwujudkan.

Tak heran jika Solopos edisi Kamis (2/6/2022) membuat judul di halaman 1, “Yang Mahal Banjir Pendaftar”. Meskipun jadwal pelaksanaan PPDB belum dimulai, para calon peserta didik baru telah mendahului mendaftar dan gelombang inden memenuhi daya tampung yang disediakan sekolah. Biaya pendidikan yang mahal tak lagi dipersoalkan. Salah satu penyakit yang menjajah dunia pendidikan, adalah gaya atau kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang lebih menengok ke atas atau mengutamakan komunitas upper class, sementara golongan masyarakat bawah (lower class) termarjinalisasi dan digiring menjauhi hak edukasinya. Segelintir elite dimanjakan dengan layanan pendidikan memadai, sementara tidak sedikit wong cilik yang dijauhkan dari zona edukasi yang memanusiakan dan membebaskannya.

Dalam konteks PPDB, sebagian anggota masyarakat yang berstatus miskin benar-benar tidak berkutik atau kehilangan keberdayaannya saat harus berhadapan dengan politik kapitalisme pendidikan atau penyelenggara penyelenggara pendidikan yang memperlakukan pendidikan identik dengan jagadnya kaum berduit. Akibatnya, masyarakat miskin di negeri ini tidak mendapat tempat untuk maju. Tak terelakkan memang, itulah perkembangan di dunia pendidikan Indonesia.

Masyarakat miskin memang tidak menyuarakan ketertindasan atau ketidakberdayaannya akibat menjadi kelompok yang dimarjinalkan atau terbiasa menjadi korban “monster pendidikan”, akan tetapi sikap ini tak seharusnya didiamkan terus menerus. Mereka pun membutuhkan perlakuan memanusiakan dan egaliter dari penyelenggara pendidikan, yang untuk elite penyelenggaraannya.

Kini, masyarakat miskin sedikit bisa bernafas lega dengan hadirnya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. Sebab, norma hukum tersebut mengatur bahwa penerimaan peserta didik baru berdasarkan domisili calon siswa. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 70% dari daya tampung sekolah (SD), 50% (SMP), dan 50% (SMA).

Nasib si miskin bisa menikmati sekolah negeri yang berkualitas karena jarak rumahnya sangat dekat. Akses pendidikan bagi si miskin akan lebih terbuka dengan sistem zonasi. Akan tetapi, sistem zonasi perlu diikuti dengan pemerataan tenaga pendidik dan infrastruktur pendidikan yang berkualitas pula. Di sisi lain, apabila terdapat kecurangan dalam sistem zonasi penerimaan siswa, maka perlu diambil tindakan hukum yang keras. Sebab, kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru akan merusak upaya pemerintah dalam mereformasi akses pendidikan secara berkualitas.

Momentum PPDB dan pergantian tahun ajaran saat ini mestinya bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak tentang masa depan pendidikan di negeri kita ini, sehingga jiwa sosial aparatur pendidikan tergugah untuk menghentikan tindakan yang memiskinkan masyarakat. Segenap elemen bangsa harus mencurahkan seluruh energi untuk menata kembali potret buram dunia pendidikan kita. Konstitusi telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran. Pendidikan harus menjadi hak milik setiap anggota masyarakat tanpa kecuali.

Perlu dibangun kesadaran kolektif dalam masyarakat untuk secara bersama-sama membenahi dunia pendidikan kita yang terpuruk. Menyelenggarakan pendidikan murah dan terjangkau rakyat merupakan salah satu amanat gerakan reformasi yang telah mengantar para elite politik duduk di singgasana kekuasaan saat ini. Jadi, tak ada alasan bagi mereka membuat kebijakan yang asimetris dengan amanat gerakan reformasi itu.

*Penulis adalah Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri, Domisili: Laweyan Pajang Solo

**) Artikel ini dimuat di Harian Solopos Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022

Kamis, 09 Juni 2022

PEDOMAN KALENDER AKADEMIK 2022/2023

 



KALENDER AKADEMIK TAHUN 2022/2023

DOWNLOAD DISINI

Senin, 06 Juni 2022

KISI-KISI BAHASA INGGRIS PAT 2021/2022






Penilaian Akhir Tahun 2021/2022

Mata Pelajaran Bahasa Inggris

Silahkan di download di bawah ini:

KELAS 7 DOWNLOAD DISINI

KELAS 8 DOWNLOAD DISINI

Selasa, 19 April 2022

Ramadhan dan Merdeka Belajar

 




Puasa pada bulan Ramadhan merupakan wahana yang ampuh untuk internalisasi nilai pendidikan karakter ke dalam diri anak-anak atau peserta didik. Dalam dunia pendidikan, puasa Ramadan bisa dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat karakter siswa. Saat ini pendidikan karakter ialah salah satu hal yang dikedepankan dalam dunia pendidikan. Dunia pendidikan tidak hanya menanamkan pengetahuan yang modern, tetapi juga berupaya membangun keyakinan dan pembentukan karakter peserta didik yang mampu mengembangkan potensi dalam diri mereka.

Konstitusi mengamanatkan pembentukan insan cerdas secara intelektual, cerdas emosional, berkepribadian, berkarakter nilai-nilai luhur dan agama. Dengan porsi dominan pada pendidikan karakter di sekolah dasar, mata pelajaran lebih sedikit, menekankan konten, tematik dan menempatkan guru sebagai inspirator; diharapkan mendorong lompatan-lompatan pemikiran siswa. Kita mendukung prioritas pendidikan karakter sejak tingkat dasar, mengingat keberhasilan seseorang 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosional, dan hanya 20 persen ditentukan kecerdasan otak (IQ).

Lantas, bagaimana upaya membangun pendidikan berkarakter dalam bulan Ramadhan? Pertama, pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga. Keluarga menjadi institusi penting dalam membentuk pendidikan berkarakter bagi anak. Jika keluarga gagal melaksanakan tugas tersebut, sekolah akan mengalami kesulitan untuk menangani anak didik. Institusi keluarga memiliki tiga fungsi penting, yakni fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi ekonomi. Dalam bulan Ramadan, anak bisa dilatih dan diajarkan dengan nilai kejujuran, kedisplinan, kesabaran, amanah, dan jiwa sosial. Keluarga menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan karena keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak dalam memberikan pemahaman yang benar seputar karakter. Di bulan Ramadhan inilah, seseorang yang menjalankanya bisa mengamalkan nilai-nilai karakter yang luhur tersebut, sebab subtansi dari puasa sendiri pada dasarnya adalah nilai-nilai karakter itu sendiri.

Kedua, kepala sekolah, pendidik (guru), dan tenaga kependidikan yang berkarakter. Yaitu orang-orang yang mampu menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, etika, tata krama, dan sopan santun yang ke depannya akan menjadi teladan bagi para siswa. Proses transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik dilakukan dengan gaya dan cara yang bermoral. Pendidik yang menjunjung tinggi nilai moral akan mengutamakan nilai moral ketika berlangsungnya proses tranformasi ilmu dan keterampilan kepada peserta didik.

Pendidik harus dapat dijadikan panutan oleh peserta didik, berlaku adil dan ramah di dalam kelas, keluarga, dan masyarakat. Melalui keteladanan itulah diharapkan siswa mampu menyerap dan menginternalisasikan apa yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat dari perilaku dan tindakan orang-orang di lingkungan sekolah ke dalam dirinya untuk kemudian menjadi bagian dari kepribadiannya. Sekolah dan pihak terkait selama Ramadhan dapat menyelenggarakan pesantren kilat atau kegiatan yang bernunasa relegius, semisal tadarus, melatih siswa untuk kultum/khotbah, salat tarawih, bhakti sosial, pelatihan zakat, dll. Dengan pembiasaan (conditioning) aktifitas di bulan Ramadan, maka terbentuk karakter tersebut di luar bulan Ramadan. Sehingga ruh dan etos Ramadan senantiasa hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, pihak sekolah perlu membuat semacam teknis pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter bisa dimasukkan menjadi bagian di dalam pembelajaran selama di rumah, rencana pembelajaran, dan silabus yang dikemas di dalam kurikulum pendidikan semasa pandemi covid-19. Serta membuat peraturan soal pendidikan karakter, misalnya: cara berpakaian, dilarang merokok, bertato, dilarang menyebar foto/gambar yang tak pantas, dan membawa barang-barang mewah dll.

Keempat, peran pemerintah. Disamping memberikan dana, maka ada banyak hal yang semestinya dibenahi antara lain: pemerintah harus berani memberhentikan kepala sekolah yang bertindak diskriminatif, otoriter, dan menjadi raja-raja kecil yang tertutup, tanpa memandang hubungan keluarga dan hutang politik, menindak tegas pelaku sogok pada saat penerimaan siswa baru, para guru yang terlibat suap, birokrasi sekolah yang menyusahkan rakyat miskin, dan pemberantasan pungli di lingkungan pendidikan. Termasuk, menindak guru, kepala dan sekolah yang melanggar protokol kesehatan sehingga membuat klaster baru sekolahan penularan covid-19.

Kebijakan dan implementasi pendidikan yang berbasis karakter tentunya juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata politik, sosial, budaya, dan jati diri bangsa. Pengambilan kebijakan pemihakan terhadap pembangunan karakter secara konsiten ini mencerminkan karakter pemerintah yang sangat efektif dalam membangun kesadaran dan semangat pelaku pendidikan. Jika hal tersebut di atas berhasil dilaksanakan maka pemerintah akan semakin kuat legitimasinya sebagai garda depan dalam pembentukan karakter.

Kelima, melibatkan masyarakat secara penuh mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi. Makna karakter yang ingin dibentuk pada peserta didik harus berasal dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya sekolah. Pilihlah pegawai pemerintah yang eligible, berkarakter kuat, dan mau fokus dan bekerja keras dalam membangun pondasi program ini. Program ini hanya bisa optimal jika penggeraknya adalah orang-orang yang disegani karena dedikasi dan karakternya yang baik.

Pendidikan karakter sangat terkait dengan kebijakan “Merdeka Belajar” yang di gagas Mendikbud Nadhiem Makarim. Secara filosofi Merdeka Belajar berarti mengajarkan cara mendidik anak untuk menjadi manusia yang merdeka batinnya, merdeka pikirnya, dan merdeka fisiknya. Pendidikan karakter merupakan sarana efektif dalam mewujudkan merdeka belajar. Merdeka belajar yang akan menciptakan SDM yang berkarakter unggul dan berakhlak mulia. Di bulan Ramadhan ini, meraka para guru/tenaga pendidik penggerak, kepala sekolah penggerak, pegiat pendidikan penggerak, dan semua orang penggerak yang merdeka dalam pendidikan harus bergerak serentak mewujudkan merdeka belajar. Mari ciptakan bangsa yang berkarakter dengan membenahi pola pikir dan mentalitas kita selama ini dengan semangat merdeka belajar.

*Penulis adalah Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri, Domisili: Jl Kencur Selatan I No 8 Pajang Laweyan  Surakarta

*Artikel ini sudah diterbitkan oleh Harian SOLOPOS pada tanggal 13 Aril 2022.

Minggu, 03 April 2022

KISI-KISI PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP KELAS IX

 



Kisi-Kisi Penilaian Akhir Semester Genap Kelas IX

Tahun Pelajaran 2021/2022

SMP Negeri 1 Wonogiri


DOWNLOAD disini

Tonton selengkapnya di

YouTube trisnosolo Channel


Semoga bermanfaat. Aamiin.

trisnosolo

Sabtu, 26 Februari 2022

KISI KISI PTS GENAP BAHASA INGGRIS TAHUN 2021/2022




Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

SMP Negeri 1 Wonogiri diselenggarakan tanggal 7 sd 12 Maret 2021.

Kisi-kisinya bisa di download pada link di bawah ini:

KELAS 7 DOWNLOAD DI SINI

KELAS 8 DOWNLOAD DI SINI

KELAS 9 DOWNLOAD DI SINI

Semoga anak-anak semuanya mendapatkan hasil yang optimal Aamiin.

Good luck !!!