NO WASTING TIME!

Senin, 10 Juli 2023

Q & A Jabatan Fungsional

 

Q & A Jabatan Fungsional

APA YANG BARU DALAM PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL 

1. Tim Penilai Angka Kredit sudah tidak ada lagi dalam mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja. Adapun penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.

2. DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kreditsehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja. Penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF

3. kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sudah tidak ada. Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi tidak diatur lagi dalam tata kelola jabatan fungsional karena menjadi bagian dari tugas pokok jabatan fungsional sebagai bagian dari kontrak kinerja dengan atasannya.


BUKU PANDUAN download disini

0 komentar: