NO WASTING TIME!

Minggu, 13 September 2009

Mengawal Anggaran Pendidikan 20%

Saturday, April 18, 2009

As published on Solopos 23/8/08



Oleh Sutrisno




Angin segar menghembus dunia pendidikan dan cecercah harapan akan masa depan bangsa yang lebih baik kembali membayang di benak kita. Ini terkait dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan anggaran pendidikan hingga 20% pada APBN 2009.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2008 lalu mengabulkan permohonan uji materi UU No 16/2008 tentang Perubahan atas UU No 45/2007 tentang APBN-P 2008 yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). MK memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN. UU APBN-P 2008, yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 15,6%, dinilai hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Namun, untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, putusan MK tersebut baru diberlakukan pada APBN 2009.

Apakah UUD 1945 yang mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen berlebihan? Hal ini dapat dijawab dengan melihat perbandingan anggaran pendidikan di berbagai negara, baik negara-negara yang lebih maju maupun negara sedang berkembang, khususnya ASEAN. Dibandingkan dengan berbagai negara ASEAN, anggaran pendidikan di Indonesia memang yang paling rendah.

Bahkan dari negara yang berada di belakang pun. Bangladesh, misalnya, mengalokasikan sekitar 15,5% anggaran sejak 2003. Demikian pula Filipina yang juga memiliki kemampuan ekonomi terdekat Indonesia, sudah mengalokasikan anggaran 14%. Selama lima tahun terakhir, pangsa anggaran pendidikan kita naik 2%, yaitu dari 9,8% pada 2003 menjadi 11,8 % pada 2007.

Mengapa kenaikan anggaran pendidikan yang sudah dirumuskan secara radikal dalam amendemen UUD 1945 bergerak lambat? Jawabannya mungkin disebabkan oleh Kabinet Indonesia Bersatu yang terkaveling-kaveling. Bagaimanapun, menteri yang menguasai suatu departemen memiliki kaitan dengan partai dan parlemen. Departemen lain tidak akan rela membiarkan porsi anggarannya berkurang. Hal ini tidak harus berkaitan dengan korupsi.

Pendidikan sebagai fokus anggaran pemerintah merupakan amanat konstitusi dilandasi pemikiran dan keyakinan bahwa untuk keluar dari krisis dan pengembangan bangsa jangka panjang harus menekankan pengembangan SDM. Kita yakin, hanya dengan peningkatan kualitas pendidikan kita bisa membongkar keterbelakangan SDM. Melalui pendidikan yang baik pula kita bisa keluar dari lingkaran setan (satanic circle) kemiskinan. Bahkan, suatu saat Indonesia bisa menjadi negara besar,terhormat,dan berdiri sejajar dengan bangsabangsa besar seperti dicita-citakan founding fathers bangsa.

Pendidikan selain membutuhkan anggaran besar juga memerlukan pengembangan sistem pengendalian kualitas pendidikan, standardisasi pendidikan, penjaminan kualitas pendidikan, dan akreditasi lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan non formal).

Dalam pidatonya, Presiden SBY menggariskan bahwa anggaran akan dimanfaatkan untuk perbaikan sarana pendidikan serta bantuan operasional sekolah (BOS). Pemerintah juga memberi bantuan langsung kepada keluarga miskin dengan program keluarga harapan dan beasiswa agar anak dari keluarga miskin bisa meneruskan sekolah.

Karena itu mari kita kawal program tersebut sehingga tepat dalam penggunaan. Misalnya, jangan ada lagi penyelewengan dana pembangunan gedung, sehingga bangunan tidak cepat ambruk. Dana yang besar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun laboratorium ilmu pengetahuan alam atau laboratorium bahasa Inggris hingga ke tingkat sekolah dasar, atau program-program lain yang sungguh-sungguh berguna.

Mari kita kawal program tersebut tepat sasaran.Jangan sampai ada anak usia sekolah yang telantar karena orangtua mereka tidak mampu. Jangan sampai ada anak berkeliaran di jalanan karena tidak ada pihak yang memberi perhatian. Pihak yang bertanggung jawab harus proaktif “menjaring” mereka agar bisa menikmati pendidikan murah dan berkualitas.

Berbagai gejala yang kurang sehat yang terjadi di dunia pendidikan kita harus mendapat perhatian secara proporsional bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat secara keseluruhan khususnya mereka yang berkecimpung dan menekuni bidang pendidikan ini. Peningkatan anggaran terhadap sektor pendidikan dalam RAPBN merupakan langkah awal dan itikad baik pemerintah guna membenahi dunia pendidikan di Indonesia. Namun langkah ini ibaratnya baru merupakan sebuah necessary condition untuk memajukan pendidikan.

Untuk mencapai sebuah sufficient condition, perlu diikuti dengan pembuatan dan penerapan kebijakan pendidikan yang komprehensif dan bernuansa kerakyatan. Dengan langkah semacam ini ada harapan bagi Indonesia untuk memajukan mutu SDM-nya serta perlahan-lahan mengejar ketertinggalan dari negara lain. Diharapkan upaya pemerataan dan peningkatan mutu ini dapat menjadi salah satu stimulan guna memperbaiki problema kemiskinan struktural.

Di samping itu, pembenahan sistem dan good governance pada level peningkatan kualitas pendidikan menjadi sangat penting, sehingga fokus anggaran 20 persen bisa terealisasi dan lebih terarah. Sejauh ini, kapasitas kelembagaan Departemen Pendidikan Nasional masih diragukan untuk mengelola jumlah anggaran yang sedemikian besar. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir menemukan berbagai penyimpangan dalam birokrasi departemen itu. Bahkan. departemen itu pernah mendapat ranking kedua setelah Departemen Agama sebagai ladang korupsi.

Karena itulah, mutlak kiranya kenaikan anggaran diikuti dengan sistem anggaran yang berpihak kepada kepentingan publik, misalnya prinsip alokasi, distribusi, pengawasan, dan akuntabilitas yang tinggi. Selain itu, jika anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen, maka harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, adanya kualitas perencanaan yang baik, kualitas SDM yang memadai, pertangungjawaban dari para pelaksana, dan kontrol masyarakat yang dinamis.

Sejauh ini, perdebatan masyarakat masih sebatas bahwa anggaran pendidikan harus naik. Belum sampai kepada kalkulasi kegunaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, untuk apa saja, dan bagaimana skala prioritasnya. Di luar konstitusi, kelemahan itulah yang menyebabkan perjuangan menaikkan anggaran 20 persen selalu dinegasikan oleh pemerintah karena tak ada dasar yang kuat untuk menekannya. Akhirnya, kesepakatan 20 persen anggaran pendidikan kehilangan arah. Tentu ketidakjelasan arah 20 persen anggaran pendidikan tersebut tidak kita inginkan bersama. Karena itulah, diperlukan solusi atas sistem anggaran pendidikan yang bisa dijadikan alasan kuat kenapa anggaran pendidikan 20 persen harus segera direalisasi.

Anggaran pendidikan 20 persen kita syukuri dengan penanganan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, juga tidak mbungahi. Sebaliknya tidak kelewat hati-hati. Kita juga perlu mengawal agar dalam UU APBN serta Perda APBD bagi provinsi dan kota/kabupaten 2009 nanti pemerintah mampu memberi contoh perihal kepatuhan terhadap konstitusi, yakni memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan

0 komentar: