NO WASTING TIME!

Rabu, 30 September 2009

Revolusi Hijau dan Nasib Petani

Refleksi Hari Petani, 24 September

Revolusi Hijau dan Nasib Petani

Dimuat Harian Joglosemar, Kamis 24 September 2009

Sekitar tahun 1970-an banyak orang tak berdaya, tidak cukup memiliki keberanian dan argumentasi untuk menolak Revolusi Hijau, yakni “modernisasi” di bidang pertanian. Saat itu memang sedang terjadi krisis pangan luar biasa, konon di Gunung Kidul sampai terjadi tikus-tikus menggigit jari kaki petani ketika tidur karena langkanya pangan.

Revolusi Hijau menjadi satu-satunya alternatif, bahkan telah menjadi keyakinan pemerintah juga kebanyakan akademisi pertanian sebagai satu-satunya pemecahan masalah krisis pangan. Hampir 30 tahun Revolusi Hijau dilaksanakan oleh pemerintah dan petani dengan slogan swasembada pangan dan kesejahteraan petani (arti dari swasembada pangan adalah mampu memenuhi kebutuhan akan pangan produksi sendiri, tanpa impor atau tingkat impornya nol).

Apa yang terjadi, apa hasilnya? Indonesia tetap impor beras, nasibnya petani tak berubah dan kerusakan lingkungan luar biasa akibat penggunaan pelbagai bahan kimia. Sebagai bagian dari paham modernisasi, Revolusi Hijau ternyata tidaklah sekadar program pertanian belaka, melainkan suatu strategi perubahan melawan paradigma tradisionalisme. Kita menyaksikan selama empat puluh abad pengetahuan masyarakat dalam bertani untuk pertama kalinya menghadapi peminggiran.

Untuk pertama kalinya pula dalam sejarah pertanian, suatu model pertanian yang dipelopori oleh pengusaha multinational mencoba melakukan homogenisasi berbagai ragam pengetahuan pertanian direduksi menjadi satu bentuk pertanian. Revolusi Hijau jangan hanya dilihat dari sisi teknologi belaka, Revolusi Hijau merupakan kombinasi pengetahuan, teknologi serta kebijakan politik pertanian yang dikembangkan tanpa mempersoalkan struktur kelas masyarakat dalam suatu mode of production yang kapitalistik di pedesaan di negara-negara

Oleh sebab itu, Bank Dunia bersedia selain mengeluarkan bantuan (baca: utang) dan mendidik tenaga ahli nasional di bidang pertanian, juga mengirim tenaga ahli ke Dunia Ketiga untuk membantu pelaksanaan program tersebut. Kenyataannya Revolusi Hijau gagal karena tidak mempersoalkan siapa yang diuntungkan dari hasil pertumbuhannya dan tanpa disadari justru melanggengkan ketidakadilan dalam masyarakat pedesaan serta melahirkan ketergantungan ekonomi pedesaan pada luar pedesaan.

Jumlah petani yang tidak memiliki lahan semakin meningkat. Sebagian dari mereka karena menjual tanahnya pada petani kaya. Proses ini telah mengakibatkan naiknya tingkat landlessness di Jawa. Sensus Penduduk pada periode 1961, 1971, dan 1980 menunjukkan, sekitar 73% keluarga di pedesaan memiliki tanah lebih dari 0,1 ha.

Pada tahun 1963 hanya sekitar 57% keluarga memiliki sawah, dan di tahun 1983 tercatat 16% petani tidak memiliki tanah selama 20 tahun. Petani kemudian menjual tenaga kerja mereka ke petani berlahan atau pindah ke kota untuk menjadi buruh migran pada sektor industri. Lebih lanjut hal tersebut menciptakan masalah urbanisasi di perkotaan.

Walaupun menurut para penganutnya, Revolusi Hijau dan segala implikasinya tidak dianggap sebagai kegagalan. Para penganut dan pelaksana Revolusi Hijau di lapangan selalu meyakinkan keberhasilannya dengan menunjukkan bukti-bukti positif versi mereka. Keyakinan itulah yang kini menjadi alasan untuk tetap meneruskan Revolusi Hijau dalam bentuk lain (Revolusi Hijau Jilid dua), dalam rangka menjamin swasembada/ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Masalah krisis pangan sekarang ini datang dan hadir lagi, mulailah teriak “ketahanan pangan”, kembali seperti jaman modernisasi pertanian masuk Indonesia, tidak ada refleksi tentang kegagalan revolusi hijau yang tak memenuhi janji itu, bahkan nampaknya tidak menjadi pelajaran apa-apa.

Kegagalan dipahami adanya ketidakmampuan pemerintah dan petani dalam mengelola programnya. Jadi, bukan salahnya konsep dan sistem revolusi hijau, kini dunia pertanian harus memasuki globalisasi (baca: perdagangan/pasar bebas). Artinya, pertanian harus diserahkan pada pasar tidak lagi dikelola oleh pemerintah dan petani, biarkan swasta yang mengelolanya. Maka muncul program-program corporate farming, pengembangan benih rekayasa genetika sebagai lanjutan revolusi hijau yang terkait dengan kepentingan globalisasi.

Wujud penyerahan nasib petani, yakni dengan diserahkannya kebijakan pertanian sepenuhnya ke dalam pertimbangan mekanisme pasar. Kebijakan ini sejalan dengan hasil perundingan sektor pertanian dalam GATT/WTO yang secara ringkas mencakup lima hal, antara lain: pengaturan soal tarif, penurunan tarif rata-rata, penghapusan subsidi domestik, pengurangan subsidi ekspor, dan sanitary and phitosanitary regulation.

Sistem pertanian yang akan dan sedang dilakukan ini bisa jadi merupakan bentuk kolonialisme baru yang berkedok pasar bebas, itulah yang membawa akibat terhadap kehidupan petani. Salah satu yang paling menonjol adalah menyumbat pertanian dunia ketiga berhadapan dengan perdagangan bebas dengan bentuk-bentuk membanjiri serapan kimia dan karya-karya biologi maupun bioteknologi ke lahan petani.

Pertanian menjadi rentan terhadap penyakit dan miskin keanekaragaman hayati. Ideologi pasar bebas telah mengancam kehidupan petani yang akan terhimpit dalam pemasaran produksinya dan sekaligus tidak memiliki kebebasan dalam memanfaatkan benih tanamannya. Ancaman globalisasi itulah yang memaksa kita dan para petani untuk lebih mempertimbangkan kemampuan serta menentukan tujuan yang akan menjamin rasa keadilan, kesejahteraan dan terpenuhinya hak-hak petani.

Maka, hati-hatilah ketika Anda mengucapkan kata “ketahanan pangan”, karena di dalam kata tersebut terkandung maksud, “seolah-olah Indonesia akan dilanda kelaparan”. Seolah-olah kebutuhan manusia hanya sekadar pangan, tak penting harga diri, tak penting kemerdekaan, tak penting kemandirian, dan lain-lain, maka Corporate Farming, benih-benih rekayasa genetika (transgenik) yang katanya benih mahaunggul walaupun sekarang inipun belum bisa dipertanggungjawabkan keamanannya, tapi itulah jawaban dari pemikiran “ketahanan pangan”. Seperti jawaban Revolusi Hijau pada saat itu, yang ada adalah iming-iming keuntungan dan harapan besar, tak ada pertanyaan apa kerugian dan risikonya, juga siapa yang diuntungkan. Siapa yang harus menanggung risikonya?

Maka saat ini jangan Anda tanyakan apa akibatnya apabila petani menerima sistem Corporate Farming (CF) dan menanam benih-benih rekayasa genetika (transgenik), tapi “mari kita tunggu 5, 10 atau 15 tahun yang akan datang” mungkin kita baru paham lalu sadar, menyesal dan meratapinya.

Setiap tanggal 24 September, kaum petani memperingati hari agraria, hari sebuah produk hukum bernama Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dibuat oleh pengurus rakyat (baca: pemerintah). Sekarang hari itu lebih dikenal Hari Tani. Seperti kita yang setiap tahun mengingat hari kelahiran dengan istilah ulang tahun, bukan untuk pesta-pesta apalagi hura-hura tetapi mengingat kembali apa saja peristiwa yang sudah kita alami dan apa maknanya untuk kita. Pada tanggal ulang tahun 24 september inilah kaum tani mengambil makna kelahiran UUPA untuk mereka.

Sejak lahirnya, mereka belum memiliki makna apa-apa untuk mereka para tani Indonesia, padahal UUPA adalah sandaran bagi mereka. Tentu saja cara mereka memperingati bukanlah diwujudkan dengan suka ria, hari-hari yang mereka peringati adalah hari-hari yang penuh catatan keterpurukan, memilukan dari kehidupan mereka yang semakin tak menentu.

Adakah perubahan di masa mendatang? Semoga para petani bisa belajar dari pengalaman bahwa tidak bisa selamanya menyandarkan nasibnya kepada pihak lain. Perubahan itu akan terjadi bila ditentukan sendiri oleh petani dan didukung serta dilindungi oleh negara.

0 komentar: