NO WASTING TIME!

Minggu, 13 September 2009

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Published by Solopos 04/11/2008


Oleh Sutrisno

Setiap orang yang peduli pendidikan mempunyai pengharapan besar terhadap sertifikasi guru adanya peningkatan mutu pendidikan ke depan. Apakah harapan itu akan terwujud atau hanya tinggal dalam impian? Jawabannya bergantung pada penanganan pelaksanaan sertifikasi itu sendiri. Sertifikasi guru merupakan tindak lanjut dari usaha mewujudkan amanat dari UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permendiknas No. 18 Th. 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Tujuan utama dari sertifikasi guru itu adalah meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Yang menjadi pertanyaan kita adalah, apakah dengan telah didapat oleh para guru selembar sertifikat dan sebuah PIN tanda guru telah bersertifikat secara otomatis menjadi guru profesional? Proses pembelajaran dan hasil pendidikan akan meningkat? Percepatan pencapaian tujuan pendidikan akan terwujud? Wallahu a’lam bis sawab. Keseriusan usaha pencapaian tujuan ini yang perlu menjadi pemikiran bersama para pengelola pendidikan kita.

Kalau kita cermati dari awal penetapan guru sebagai peserta sertifikasi, ketercapaian tujuan yang diharapkan sudah mulai diragukan. Dalam penetapan peserta sertifikasi urutan prioritasnya adalah: (1) menggunakan sistem ranking, bukan seleksi atau tes; (2) penetapan peserta berdasarkan: (a) masa kerja sebagai guru; (b) usia; (c) pangkat/golongan (bagi PNS): (d) beban mengajar: (e) tugas tambahan: dan (f) prestasi kerja. Apakah dengan penyeleksian yang seperti ini ada jaminan terhadap hasil yang diinginkan?

Terlepas dari itu semua, yang menjadi problem utama adalah pascasertifikasi guru. Sekarang sudah ribuan guru yang memperoleh sertifikat dan PIN tanda guru bersertifikat. Bagaimana pengelolaan guru yang telah bersertifikat ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait pascasertifikasi? Untuk tujuan terakhir dari sertifikasi guru, peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan 1 x gaji pokok, guru telah berusaha dengan berbagai cara untuk memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per-minggu, apakah dengan mencari ke sana ke mari, tempat mengajar di sekolah lain, atau sekolah swasta, atau melakukan team teaching, atau cara lain. Dengan cara ini guru mencapai tujuan yang diharapkan.

Bagaimana dengan tujuan utama sertifikasi itu sendiri, peningkatan profesionalisme guru, peningkatan proses dan hasil, dan pencapaian tujuan pendidikan nasional? Apa yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan ini? Perlu dicermati apa yang disampaikan oleh Niccolo Machiavelli bahwa tidak ada yang lebih sulit untuk ditangani, lebih berbahaya untuk dilakukan atau lebih tidak pasti dalam keberhasilannya daripada memimpin dalam memperkenalkan tatanan baru apa pun.

Berkaitan dengan sertifikasi guru, ini yang dilakukan, banyak tuntutan perubahan yang harus dilaksanakan oleh guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Hal ini mulai dari beban mengajar guru, yang selama ini rata-rata beban mengajar guru berkisar antara 10 sampaidengan 20 jam tatap muka perminggu, setelah sertifikasi guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap buka perminggu; perencanan pelaksanaan pembeiajaran yang selama kurang lebih sebagai kelengkapan administrasi, harus diubah menjadi pedoman pelaksanaan proses pembeiajaran; pelaksanaan proses pembeiajaran selama ini kurang terukur dengan baik, sekarang betul-betul harus profesional, terukur, dan mencapai sasaran yang diinginkan. Dengan demikian, baru tujuan yang menjadi tumpuan harapan yang dinginkan lambat laun, tetapi pasti, dapat diwujudkan.

Sekali lagi, muncul pertanyaan di benak kita, apakah dengan telah disertifikasinya guru, serta-merta guru itu akan berubah sebagai mana berubahan yang diharapkan(?). Jawaban ekstrimnya mungkin, tidak akan ada perubahan sama sekali atau hanya sedikit membawa berubahan terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Di daerah-daerah terlihat, belum banyak usaha yang dilakukan untuk merealisasikan perubahan tindakan yang diharapkan, baik itu pada tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun pada tingkat sekolah. Menurut hemat penulis berkaitan dengan problematika sertifikasi guru yang dihadapi, pihak dinas pendidikan, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Dirjen PMPTK, harus betul-betul mempersiapkan tim khusus sebagai tim verifikasi pelaksanaan sertifikasi guru dengan anggaran khusus, sehingga tim bekerja secara optimal. Kerja tim mulai dari sosialisasi sertifikasi guru; memonitor pelaksanaan tugas-tugas guru yang telah disertifikasi, termasuk di dalamnya pelaksanaan jam mengajar guru apakah memang telah 24 jam tatap muka perminggu, atau hanya di atas kertas saja; perencanaan dan pelaksanaan proses pembeiajaran; evaluasi pembeiajaran secara berkala dan berkelanjutan; dan penanganan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

Sehubungan dengan hal ini perlu kita cermati prinsip manajemen yang dikemukakan oleh W. Edward Deming: (1) Miliki tekad yang kuat untuk terus-menerus memperbaiki mutu kerja;
(2) Gunakan filosofi kerja yang tidak bisa menerima keterlambatan, kesalahan, cacat mated, dan cacat pekerjaan; (3) Hentikan pemeriksaan mutu pekerjaan hanya proses akhir, ganti dengan adanya proses yang baik sejak awal sampai akhir guna mendapatkan hasil yang bermutu; (4) Jangan terkecoh dengan besarnya biaya, yang mahal belum tentu baik dan yang murah belum tentu jelek.. Utamakan mutu; (5) Lakukan terus dan selamanya usaha-usaha perbaikan mutu dalam setiap kegiatan; (6) Lembagakan kepemimpinan yang membantu setiap orang agar masing-masing dapat meningkatkan kualitas kerjanya; (7) Hilangkan sumber-sumber yang menyebabkan orang merasa takut dalam organisasi agar orang dapat bekerja secara efektif dan efesien; (8) Hilangkan segala penghambat komunikasi antarbagian dan antarindividu dalam organisasi agar mereka dapat bekerja dengan baik; (9) Hilangkan slogan dan peringatan untuk kerja keras kepada pelaksana, sebab itu hanya akan menjadi penyebab rendahnya mutu dan produktivitas; dan (10) Ciptakan struktur yang memungkinkan semua orang bisa ikut serta dalam usaha memperbaiki mutu pendidikan.

Oleh karena itu, dalam usaha memanej guru, sebagai ujung tombak pendidkan, ke arah perubahan yang begitu besar sangat perlu memperhatikan hal-hal di atas. Pihak-pihak terkait harus mampu berbuat bagai menghela rambut dalam tepung, rambut tak putus, tepung masih nyaman untuk dimakan. Dengan kata lain, guru mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, dengan profesi yang diembannya, tanpa merasakan itu adalah beban tambahan, tetapi adalah kewajiban yang mesti dilakukan.

Dengan dikelolanya sertifikasi guru secara profesional oleh pihak-pihak terkait, guru yang profesional akan dapat diwujudkan. Ujung-ujungnya adalah realisasi peningkatan profesional guru, peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan yang menjadi dambaan berbagai pihak bukan hanya ada dalam harapan, tetapi akan muncul dalam bentuk kenyataan melalui sertifikasi guru. Semoga pendidikan kita semakin jaya, SDM bangsa semakin berkualitas

0 komentar: